Kamis, 11 Agustus 2011

HADITS MAQBUL DAN HADITS MUDHTHARIB

A. Hadits Maqbul
1. Pengertian

Menurut bahasa, artinya “yang dipalingkan, yang dibalikkan, yang di tukar, yang diubah, yang terbalik”.
Menurut istilah, ialah “satu hadits yang pada sanadnya atau matannya ada tukaran, perubahan atau palingan dari semestinya”. Yaitu suatu hadits yang mengalami pemutaran dari diri perawi mengenai matannya, nama salah satu perawi dalam sanadnya atau satu sanad untuk matan lainnya.

2. Macam-macam hadits maqbul

1. Maqbul pada Sanad
 Satu hadits yang rawi sanadnya ditukar dengan rawi lain.
Contoh:
(diriwayatkan) dari ‘Amr bin khalid al Harrani, dari Hammad an-Nashibi, dari A’masy, dari Abi Shalih, dari Abi Hurairah, Nabi bersabda: “Apabila kamu bertemu dengan orang–orangmusyrik disuatu jalan, maka jangan kamu memulai memberi salam kepada mereka....”

Dari hadits diatas , A’masy yang ada dalam sanad itu mestinya Suhail, tetapi oleh hammad, Suhail ini ditukar dengan A’masy, karena hendak mengadakan perbuatan ganjil, supaya ia terkenal.
Menurut sanad muslim yang sudah sah ialah:
Muslim  Qutaibah  Abdul ‘Aziz  Suhail  Abi Hurairah  Rasulullah saw.

 Satu hadits yang nama rawi sanadnya terbalik dari semestinya.
Contoh:
Dari jalan Hajaj, dari Ibni Juraij telah menkhabarkan kepadaku, Abu Bakar bin Abi Mulaikah, bahwa Abdurrahman bin Utsman at-Taimi mengkhabarkan kepadanya dari Rabi’ah bin Abdillah, bahwasannya ia pernah hadir di majlis, Umar...(Isma’ily)

Dari hadits diatas terdapat pada sanad terbalik namanya, Abdurrahman bin Utsman, yang semestinya , Utsman bin Abdurrahman. Seperti inilah menurut riwayat Bukhari dan Abdirrazaq.

Dan sambungan hadits tersebut ialah: “... Umar pernah membaca surat an-Nahl diatas mimbar pada hari jum’at. Waktu sampai diayat sajadah ia turun sujud dan orang-orang pun sujud. Pada hari jum’at berikutnya ia membaca surat itu juga, waktu sampai di ayat sajadah ia berkata: ”Hai manusia. Sesungguhnya kita dapati ayat sajadah. Barang siapa mau sujud, maka ia benar. Tetapi barang siapa tidak mau sujud, tidaklah ada dosa atasnya” sedangkan umar tidak sujud.

2. Maqbul pada matan
 Satu hadits yang matannya terbalik dari kebiasaanya.
Contoh:
Dari Abi Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Apabila salah seorang kamu diantara kamu sujud, maka janganlah bersujud seperti onta, tetapi hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”. (Abi Daud)

Perkataan “kedua tangannya sebelum kedua lututnya” itu terbalik. Mestinya: “kedua lututnya sebelum kedua tangannya”. Dikatakan terbalik karena biasanya onta apabila hendak meletakkan badanya dibumi, ia mendahulikan kedua kakinya yang didepan lalu baru yang belakang.

3. Hukum hadits Maqbul

Hukum hadits Maqbul ialah dhaif karena teranggap lemah pada ghalibnya. Keterbalikan yang terjadi karena lupa, menjadikan dhaif.


B. Hadits Mudhtharib
1. Pengertian

Menurut bahasa, artinya “yang goncang” atau “yang goyang”.
Menurut istilah ialah “suatu hadits yang matannya atau sanadnya diperselisihkan serta tidak dapat dicocokkan atau diputuskan mana yang kuat”.

2. Macam-macam hadits mudhtharib:

 Mudhtharib pada matan
 Mudhtharib pada sanad
 Mudhtharip pada matan dan sanad

Contoh, mudhtharib pada matan dan sanad:
Berkata imam syafi’i: telah mengkhabarkan kepada kami, orang orang kepercayaan dari Walid bin Katsir, dari muhammad bin ‘Abad bin Ja’far, dari ‘Abdillah bin ‘Umar, dari Bapaknya, bahwa Rasuullah saw. Telah bersabda: “Apabila ada air dua kulah, maka ia tidak mengandung najis atau kotor”. (Musnad Syafi’i)

 Penjelasan mudhtharib pada Sanad
Susunan Sanadnya:
• Syafi’i  Orang kepercayaan  al-Walid bin Katsir  Muhammad bin ‘Abad bin Ja’far  Bapaknya: ‘Abdullah bin ‘Umar  Rasulullah saw.

Rawi yang menjadi pokok pembicaan bagi Sanad, ialah al-Walid bin Katsir.
• Al-Walid bin katsir  Muhammad bin ‘Abad bin Ja’far
• Al-Walid bin katsir  Muhammad bin Ja’far
• Al-Walid bin katsir  ‘Ubaidillah bin ‘Umar
• Al-Walid bin katsir  ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin ‘Umar
• Al-Walid bin katsir  ‘Abdillah bin ‘Abdillah bin ‘Umar

Antara lima macam sanad ini, tidak dapat ditentukan mana yang terkuat untuk diterima. Kerena tidak dapat diputuskan, maka sanadnya disebut Mudhtharib pada Sanad.

 Penjelasan Mudhtharib pada Matan
Matan haditsnya bermacam-macam:
• “jika ada air itu sekedar dua kulah atau tiga, maka tidaklah ada sesuatu yang dapat menajiskannya”.
• “apabila air itu ada satu kulah, maka sesungguhnya air itu tidak mengandung kotor”.
• “bila mana air itu sampai empat puluh kulah, maka sesungguhnya air itu tidak mengandung najis”.

Karena macam-macam ini dna tidak dapat dicocokkan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat diputuskan mana yang lebih kuat maka ada ulama yang menganggap matannya itu goncang. Hadits yang diriwayatkan dangan beberapa bentuk yang saling berbeda, yang tidak mungkin mentarjihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, baik perawinya satu atau lebih.

3. Hukum hadits Mudhtharib
Hukum hadits Mudhtharin ialah dhaif, karena menunjukkan ketidak dhabitan. Padahal kedhabitan adalah syarat keshahihan dan kehasanan, kecuali dalam satu keadaan, yaitu apabila terjadi ikhtilaf mengenai nama seorang perawi atau nama ayahnya, atau pun nama nisbatnya itu berkualitas tsiqah. Sehingga hadits tetap dihukumi shahih ataupun hasan, sesuai dengan pemenuhannya terhadap syarat-syarat mamsing-masing.



DAFTAR PUSTAKA

‘Ajaj al-Khatib, Muhammad, Ushul Hadits, Jakarta: Gaya media Pratama, 2007
Hasan, A. Qadir, Ilmu Mushthalah Hadits, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2002

1 komentar:

  1. The Best Casino Sites in Australia - JTM Hub
    The Best 의정부 출장안마 Casino Sites in Australia · 구리 출장샵 1. 청주 출장마사지 Ignition Casino · 2. Bovegas 계룡 출장샵 · 3. Wild Casino · 4. Big Time Gaming · 5. Cafe Casino · 충청북도 출장안마 6. Big Time

    BalasHapus