Kamis, 11 Agustus 2011

HADITS MUNQATIK DAN MU’DHAL

A. HADITS MUNQATHI’
1. Pengertian

Menurut bahasa, Munqathi’ adalah isim Fa’il dari masdar Inqatha’a yang berarti terputus.
Menurut istilah, hadits Munqathi’ ada dua pendapat:
1) Pendapat mayoritas Muhadditsin.
“Hadits yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak berturut-turut”.
2) Pendapat fuqaha’, Ushuliyun, dan segolongan Muhadditsin.
“segala hadits yang tidak bersambung sanadnya dimana saja terputusnya”

Dengan kata lain Hadits Munqathi’ adalah hadits yang sanadnya terputus dimana saja, baik pada permulaan, bagian tengah, atau akhir sanad. Sebagaimana kata an-Nawawi, bahwa kebanyakan Munqathi’ digunakan pada keguguran rawi setelah tabi’in dari sahabat. Hadits Munqathi’ termasuk didalamnya hadits Mursal(seorang perawi yang dibuang pada awal sanad), Mu’dlal(perawi yang dibuang dua orang atau lebih secara berturut-turut), dan Mu’allaq(seorang perawi yang dibuang diakhir sanad).

2. Contoh

Rasulullah saw apabila masuk masjid memanjatkan doa: “Dengan nama Allah, salawat dan salam atas Rasulullah saw, Ya Tuhan ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu Rahmat untukku”.

Hadits yang diTakhrijkan oleh Ibn Majah dengan sanad-sanadnya:Abu Bakar Abi Syaibah, Ismail bin Ibrahim, Al-Laits, Abdullah bin Hasan, Fatimah binti Hussain dan Fatimah az-Zahra. Dihadits ini terdapat Inqitha’(pengguguran) seorang rawi diantara Fatimah az-Zahra dan Fatimah binti Husain, sebab Fatimah binti Husain tidak pernah bertemu dengan Fatimah az-Zahra.

3. Cara mengetahui hadits Munqathi’

Cara mengetahui hadits Munqathi’ adalah dengan melihat tahun kelahiran dan wafatnya perawi dan juga orang yang menyampaikan periwayatan.


4. Hukum Hadits Munqathi’

Menurut kesepakatan para ulama’, hadits Munqhathi’ berkualitas dhaif karena tidak diketahuinya keadaan rawi yang terbuang.







B. HADITS MU’DHAL
1. Pengertian

Menurut bahasa, Mu’dhal adalah isim maf’ul dari fi’il madhi A’dhalu yang artinya memayahkan.
Menurut istilah, Mu’dhal adalah “Hadits yang digugurkan dari sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut”.

2. Contoh

“Bagi budak mendapatkan makanan dan pakaian, ia tdak boleh dibebani kecuali pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan”

Hadits diatas Mu’dha,l karena digugurkan dua orang perawi secara berturut-turut antara Malik dan Abu Hurairah, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan ayahnya. Hadits Mu’dhal tergolong Mardud(tertolak) karena tidak diketahui kadaan perawi yang digugurkan. Apakah mereka tergolong orang-orang yang diterima periwayatannya atau tidak. Demi keaslian suatu hadits, sanad yang terputus, dan yang digugurkan antara perawinya, maka tidak dapat diterima”.

3. Hukum hadits Mu’dhal

Menurut kesepakatan para ulama hukum hadits Mu’dhal adalah dha’if bahka keadaannya lebih parah dari hadits Mursal dan Munqathi’. Itu sebabnya karena banyaknya perawi yang terbuang dari sanad. Hadits Mu’dhal juga tidak dapat dijadikan hujjah.


DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Fatur, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 1974, PT. Al-Ma’arif

Thahhan, Mahmud, Taysir Musthalahul Hadits, Darr al Fikr, Bairut

Majid Khon, Abdul, Uumul Hadits, 2009, Amzah

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino site
    Lucky Club Casino is one of the most trusted and well loved online casinos luckyclub.live in the UK. Its innovative online casino game selection has an appealing theme and Live: Online Roulette, Blackjack, Baccarat, RouletteWithdraw: Visa, MasterCard, XlCard, PayNearMeWithdraw: Within 24 hours, EWallets: 24-48 hours, Pay by Phone,

    BalasHapus